Air limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air
limbah rumah sakit, Puskesmas, Laboratorium Medis, Rumah Bersalin,
Klinik Kesehatan dan lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran
air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit
mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan
mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen
yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya.
Selain itu air limbah yang dihasilkan dari kegiatan laboratorium media
kemungkinan mengandung senyawa organik (lemak, karbohidrat dan
protein), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, logam berat serta
mikroorganisme patogen.
Berdasarkan keputusan Mentreri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan.
Hubungi:
Berdasarkan keputusan Mentreri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan.
Kami PT Asahi Fibreglass siap melayani kebutuhan anda. Telepon sekarang untuk Penawaran Harga Terbaik.
Hubungi:
Charles Fernando
0821 16 600 600
0822 9840 3948
askipalbioasahi@gmail.com
Our Workshop: